ANALISIS ISU TAX AMNESTY 7 TRILIUN BANK MANDIRI



Dibawah ini adalah contoh analisis isu terkait bank mandiri sedang hangat diperbincangkan di media sosial, tugas ini adalah kiriman dari Tegar Trisna Bimbiana jika ada pertanyaan ataupun membutuhkan refrensi lain silahkan sampaikan di kolon komentar.

LATAR BELAKANG

Berdasarkan situs cnnindonesia.com Semangat utama dari program tax amensty adalah mendeklarasikan harta dan merepatriasi aset-aset Wajib Pajak yang tersimpan di luar negeri. Tujuannya adalah untuk memperkuat basis data dan menyehatkan system perpajakan Indonesia. Namun, efektivitasnya memerlukan waktu yang cukup lama dan diharapkan jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara maupun aset yang direpatriasi Wajib Pajak meningkat pada akhir September. Namun apa jadinya jika program tersebut malah meresahkan rakyat kecil.

Sementara Dikutip dari situs merdeka,com Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait beredarnya rumor tax amnesty yang telah menekan ke masyarakat menengah ke bawah. Presiden menegaskan, Tax Amnesty diberlakukan bukan untuk menekan masyarakat baik yang memiliki usaha besar maupun kecil.

Presiden Jokowi menjelaskan, program tax amnesty ini diterapkan untuk para pengusaha Tanah Air yang menyimpan asetnya di luar negeri, sehingga aset tersebut dibawa kembali ke Indonesia. Namun, pengusaha-pengusaha menengah dan kecil juga diberikan kesempatan untuk mengikuti program tax amnesty ini merupakan respons atas merebaknya keresahan publik terhadap amnesti pajak (tax amnesty), yang menjadi perbincangan panas di media sosial. Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menjadikan tax amnesty sebagai isu politik sehingga meresahkan publik. Padahal, isu yang disebar-luaskan netizen tersebut belum jelas benar atau tidaknya.

Kepada sejumlah pihak, Presiden mengimbau agar tak membuat rumor terkait tax amnesty. Dia menekankan, masih ada program-program pemerintah yang lebih besar untuk dikerjakan. Masih dari situs cnnindonesia,com PT Bank Mandiri Tbk telah menerima pembayaran terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp7,37 triliun per 23 September 2016. Dana tersebut meliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp731 miliar.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas memperkirakan pendeklarasian harta oleh wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini mengingat batas waktu penerapan denda tebusan  terendah, yakni 2 persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan  4 persen untuk harta di luar negeri adalah 30 September 2016.

"Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi 3 persen dan luar negeri 6 persen. Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini", jelas Rohan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/9).

Lebih lanjut Rohan menilai masih rendahnya dana repatriasi yang diterima Mandiri akibat wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka.


ANALISA ISU 7 TRILIUN TAX AMNESTY BANK MANDIRI


  • Jenis isuJenis isu diatas termasuk ke dalam jenis isu eksternal dikarenakan mencakup peristiwa yang berkembang diluar organisasi dikarenakan peraturan pemerintahdalam bidang ekonomi.

  • Jenis Isu menurut AspeknyaTermasuk isu universal, dikarenakan isu tersebut mempengaruhi banyak orang secara langsung, dan juga bersifat umum.


SARAN & KESIMPULAN


Untuk mengatasi isu tax amnesty yang sudah meresahkan masyarakat luas, diperlukan adanya sosialisasi oleh lembaga – lembaga yang bersangkutan, baik itu diatasi oleh Otoritas Pajak, Kemenkeu, maupun dari Bank yang bekerjasama dengan Pemerintah.

Kebijakan yang ditujukan untuk penggelap pajak ini tidak seharusnya meresahkan rakyat kecil dan Wajib Pajak Patuh, karena sebenarnya bukan mereka sasaran utama. Untuk itu, Bank yang bekerjasama dengan pemerintah, dalam isu ini adalah Bank Mandiri terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan channel investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.


Sosialisasi itu antara lain dilakukan perseroan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi.


" Analaisis Isu Tax Amnesty 7 Triliun Bank Mandiri "

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama