KASUS DELAY LION AIR TERKAIT
KODE ETIK KEHUMASAN
A. Uraian permasalahan
Delay Lion Air
Peristiwa penundaan terbang (delay) pesawat Lion Air menbuat image buruk Lion Air di benak penumpang. Apalagi delay terjadi selama berjam-jam, sehingga penumpang sempat mengamuk lantaran seluruh jadwal penerbangan Lion Air tertunda. Seperti dialami penumpang rute Jakarta-Padang dan Jakarta-Pangkal Pinang, Oktober 2013 lalu, yang mengalami delay delapan jam. Sepanjang 2013, kasus delay Lion Air berkali-kali terjadi pada sejumlah destination sehingga maskapai milik Rusdi Kirana tersebut dijuluki maskapai yang paling sering mengalami delay.
Bila anda sebagai seorang public relations Lion Air, dan media massa terus mendesak keterangan terkait masalah delay Lion Air, informasi apa saja yang harus di berikan kepada public.
Hubungkan kasus ini dengan standar kode etik PR dalam penyebaran informasi, dan sikap kepada publik dan media massa sesuai standar PERHUMAS dan APRI.
B. Pasal dan Kode Etik yang terkait dalam kasus diatas
Pasal-pasal yang terkait dalam kasus penundaan terbang (delay) pesawat Lion Air sesuai dengan ketentuan PERHUMAS dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA antara lain :
· Pasal 2 Perilaku terhadap Klien atau Atasan
Ø anggota perhumas harus berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan. Dalam kasus diatas, seorang public relations harus memberitahukan alas an penundaan terbang maskapai kepada klien sejujur-jujurnya.
Ø Anggota perhumas harus menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan. Dalam kasus diatas, seorang public relations harus menjamin kepercayaan klien kepada perusahaan dengan memberikan kompensasi atas penundaan terbang.
· Pasal 3 Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa
Ø Anggota perhumas diharuskan untuk tidak menyebar luaskan informasi yang tidak benar atau menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan. Dalam kasus diatas, seorang public relations harus memberikan informasi kepada rekan media penyebab dari penundaan penerbangan maskapai.
Ø Anggota perhumas senantiasa membantu penyebarluasan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia. Dalam kasus diatas, seorang public relations harus membantu rekan media dalam pengumpulan informasi, seorang public relations juga harus menerima pendapata atau keluhan dari klien atas terlambatnya penerbangan.
Pasal-pasal yang terkait dalam kasus penundaan terbang (delay) pesawat Lion Air sesuai dengan ketentuan kode etik profesi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APRI) antara lain :
· Pasal 2 Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi. Dalam kasus diatas, seorang public relations harus memastikan hanya informasi yang benar sajalah yang sampai ke media atas kasus penundaan terbang maskapai.
· Pasal 15 Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations. Dalam kasus diatas, seorang public relations sebaiknya menjaga perilaku diri dalam mengahadapi kasus penundaan terbang maskapai di depan rekan media.
· Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusan-keputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Dalam kasus diatas, sebagai seorang public relations kita diharuskan menjunjung kode etik humas dalam setiap tindakan saat menghadapi kasus penundaan keterlambatan maskapai.
· Pasal 17 Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai kode etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan kode etik tersebut.
C. Informasi yang harus dan tidak disampaikan oleh Public Relations
Dalam penyampaian suatu informasi yang akan dikemukakan kepada media sebaiknya seorang public relations memilih terlebih dahulu informasi apa saja yang harus dan tidak disampaikan. Dalam kasus diatas seorang public relations hanya menyapaikan informasi terkait penyebab terlambatnya jadwal penerbangan. Misalnya, mengenai adanya kerusakan mesin pesawat, unjuk rasa pilot lion air, keadaan cuaca yang dalam keadaan buruk sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan penerbangan. Informasi diatas boleh disampaikan karena tidak merusak citra perusahaan.
Hal ini sesuai dengan kode etik APRI pasal 2 Yaitu tentang Penyebarluasan Informasi yang berbunyi Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Informasi yang sebaiknya tidak boleh dikemukakan oleh seorang public reations adalah mengenai permasalahan internal perusahaan yang bukan untuk konsumsi publik dan menyangkut citra perusahaan. hal ini terkait dengan kode etik APRI pasal 5 yaitu mengenai Informasi Rahasia yang berbunyi. Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan. ( Tegar Trisna Bimbiana | 2016)
" Kasus Delay Lion Air Terkait Kode Etik Kehumasan "
Posting Komentar