BACKGROUNDER PT. JASA RAHARJA (Persero)
CONTOH MEDIA KIT
CONTOH MEDIA KIT
Backgrounder - Untuk memantapkan pemahaman teman-teman mengenai produk tulisan PR yang satu ini, kali ini Alfan.id menghadirkan 1 contoh backgrounder yang diambil dari perusahaan penyelengara jasa asuransi kecelakaan yaitu PT. Jasa Raharja (Persero). Teman-teman bisa gunakan contoh ini sebagai refrensi penulisan Backgrounder tapi ingat boleh mengutip asal cantumkan sumber.
Baca :
- Pengertian Media KIT & Mengetahui Isinya
- Pengertian Backgrounder & Cara Membuatnya
BACKGROUNDERS
PT. JASA RAHARJA
A. SEJARAH SINGKAT
Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :
- Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu bernama PAKN Ika Bhakti.
- NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
- NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
- PT. Maskapai Asuransi Arah Baru setelah dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.
Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.
Baca : Tips Menulis yang harus diketahui Public Relations
B. DAFTAR MITRA
B. DAFTAR MITRA
- JP – ASTOR
- JP – BONDING
- JP – GRAHA
- JP – ASPRI
- JP – ASKRED
- SULISTYO ISHAK

Lintas Polda Metro Jaya, menjabat Wakadiv Humas Polri pada tahun 2008-2010, serta Kapolda Lampung tahun 2010-2011. Pada tahun 2012 beliau menjabat sebagai Asrena Kapolri. Selama karier beliau aktif mengikuti berbagai penugasan ke luar negeri seperti di Belanda, Jepang, Kolombia, dan Mexico. Mulai 27 Mei 2013 beliau dipercaya mengemban tugas sebagai salah satu Komisaris PT Jasa Raharja (Persero).
- WINATA SUPRIATNA

Beliau mengawali karir sebagai Staf Pembantu Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawas Pelayan Administrasi dan Keuangan pada tahun 1985. Pada saat menjabat sebagai Kepala Bagian Anggaran Pembangunan di Biro Anggaran Sekretaris Negara, Beliau menyelesaikan pendidikan Program Magister Manajemen pada tahun 1999.
Pada tahun 2010, Beliau menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan dilanjutkan sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Di Tahun 2012, beliau dipercaya sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Administrasi dan Keuangan dan menjabat Komisaris di PT. Jasa Raharja (Persero).
- YUNI SURYANTO

Menjabat sebagai Pj.Kasi Semen Departemen Keuangan pada tahun 1999, lalu menjabat PPT Kasubdit Perusahaan Jasa Konsultan Kementerian BUMN di tahun 2000, menjabat sebagai PPT Kasubdit Perkebunan II Kementerian BUMN pada tahun 2001. Menjabat sebagai Pj.Kabid Usaha Perkebunan II Kementerian BUMN di tahun 2002, lalu menjabat Kabid Usaha Perkebunan 1A Kementerian BUMN di Tahun 2006. Dan pada tahun 2013 menjabat Asisten Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik II Kementerian BUMN serta dipercaya sebagai Komisaris PT. Jasa Raharja (Persero).
D. IMPLIKASI PT. JASA RAHARJA
Pengaturan Penyelenggaraan program asuransi wajib kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu lintas jalan secara kompetitif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian), membawa dampak yang luas bagi industri perasuransian. Terbuknya persaingan membuat hilangnya hak monopoli yang selama ini dilaksanakan oleh PT, Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan kedua jenis asuransi wajib tersebut.
###
Kantor Pusat : Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-2,
Kuningan, Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telp. : (021) 5203454
Fax : (021) 5220284
" Backgrounder PT. Jasa Raharja (Persero) - Contoh Media KIT "
Posting Komentar