TUGAS PAPPER ETIKA KEHUMASAN
KASUS DELAY LION AIR

A. Uraian Permasalahan 
Kasus keterlambatan yang di alami oleh maskapai penerbangan pesawat lumrah terjadi di industri penerbangan Tanah Air. Namun kasus delay dapat berujung pada “ rontoknya” reputasi maskapai jika tidak dikelola dengan baik, salah satu contohnya yaitu kasus keterlambatan yang menimpa maskapai penerbangan Lion Air, kasus yang menimpa maskapai ini sendiri bukanlah kasus yang baru dan mengejutkan, seperti yang kita ketahui tentang delay yang hampir menghabiskan waktu yang berjam – jam, yaitu pada bulan Oktober 2013 tepatnya pada tanggal 17 Oktober lalu. 

Delay ini terjadi bukan hanya selama berjam – jam, namun seperti rute penerbangan dari jakarta – padang, jakarta – pangkal pinang. Yang mengalami delay selama delapan jam, selama tahun 2013, kasus delay Lion Air berkali – kali terjadi pada sejumlah destination sehingga maskapai milik Rusdi Kirana tersebut dijuluki maskapai yang paling sering mengalami delay ( penundaan terbang ). Kasus ini mengarah kepada satu titik, yaitu pelanggaran hak – hak konsumen, pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai penerbangan Lion Air ini masuk kedalam pelanggaran etika bisnis dengan menggunakan kasus utama yang terjadi pada tanggal 18 februari sampai 21 Februari 2015.



B. Pasal dan Kode Etik yang Terkait 
Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, undang – undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan ( uu penerbangan)mendefinisikan keterlambatan sebagai berikut :
“Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisi waktu keberangkatan atau kedatangan”
A. Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 25 Tahun 2008 (KM No. 25 Tahun 2008) tentang penyelenggaraan Angkutan Udara, yang sudah mulai berlaku pada bulan Juni tahun 2008 lalu. Pasal 36 permenhub 25/2008.

Dalam KM tersebut, ada beberapa kewajiban maskapai penerbangan untuk memberikan pelayanan kepada penumpang yang berhubungan dengan keterlambatan atau pembatalan jadwal penerbangan karena masalah dalam maskapai penerbangan sendiri. Kewajiban tersebut adalah 

1. Untuk keterlambatan, maskapai penerbangan harus memberikan kopensasi pada penumpang :
  • Keterlambatan lebih dari 30 menit s/d 90 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan.
  • Keterlambatan lebih dari 90 menit s/d 180 menit, perusahaan wajib memberikan minuman, makana ringan, makanan siangatau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angutan udara lainnya.
  • Keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya, jika para penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan/ keperusahaan lainnya.
  • Jika penumpang memutuskan tidak jadi berangkat karena keterlambatan / perlambatan tersebut, maka perusahaan penerbangan harus mengembalikan harga tiket sesuai pembelian.
2. Untuk pembatalan penerbangan, penumpang sudah harus diberikan setidaknya 45 menit sebelum jadwal, baik melalui SMS, Telephone dan media lainnya.

B. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan.

1. Berdasarkan pasal 9 => Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf e terdiri dari :
  • Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
  • Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapsitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan
  • Pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
2. Berdasarkan pasal 10 => Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagimanaa dimaksud dalam pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut :
  • Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000.00,- per penumpang
  • Diberikan ganti kerugian sebesar 50% dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkantempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang, dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyeddiakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada modal tranportasi selain angkutan udara
  • Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lai, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau apabila terjadi penutunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
3. Di dalam kasus keterlambatan yang di alami oleh maskapai penerbangan Lion Air, pelanggaran kode etik kehumasan yang dilakukan oleh praktisi PR maskapai penerbangan Lion Air yaitu tidak memberikan informasi kepada para wartawan dan penjelasan kepada masyarakat. Seperti yang di katakan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuaraid bahwa pihak Lion Air tidak responsif dan tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan terhadap kasus ini.

( jatuh pada Pasal II, Perilaku Terhadap Klien atau Atasan, No. 1 Berilaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan)

C Uraian lengkap dan detail. Dengan mengacu kepada kode teik PERHUMAS dan APRI
  1. Di dalam pasal 2 No. 3 Perilaku Terhadap Klien Atau Atasan, bahwa seorang PR harus menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan,
  2. Kode etik APRI pasal 3 mengenai Media Komunikasi, bahwa seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
  3. Kode etik APRI pasal 5 mengenai Informasi Rahasia, bahwa seorang PR tidak boleh menyampaikan atau memanfaatkan Informasi yang diperolehnya atau diberikan kepadanya demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
  4. Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian ruupa sehingga merugikan nama Asosiasi, atau profesi Public Relations. Hal ini sesuai dengan kode etik APRI pasal 15.
D.  Kesumpulan
Dalam kasus tersebut pihak PR Lion Air memanfaatkan social media lewat akun twitte resminya untuk meminta maaf “kami meminta maaf untuk pembatalan penerbangan beberapa rute tadi siang. Salam #LionAir. Tetapi Lion Air masih belum menunjukan kejelasan tentang delay akan berkahir, dan dalam permintaan maafnya juga pihak Lion Air tidak sedikitpun menyinggung kompensasi dana re-funf. Hal ini menujukan bahwa penjabat PR tidak bertanggung jawab sesuai dengan pedoman dalam perilaku profesi humas yang profesional.

DAFTAR PUSTAKA
  1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e68e0492fbe4/ketentuan-ganti-kerugian-bagi-penumpang-jika-penerbangan-terlambat
  2. http://www.perhumas.or.id/?page_id=24
  3. http://www.dw.com/id/penerbangan-lion-air-kacau-penumpang-marah/a-18270386
  4. https://rumakom.wordpress.com/2008/02/22/kode-etik-profesi-appri/
  5. http://mix.co.id/public-relations/delay-berkepanjangan-cuma-ini-langkah-pr-lion-air-saat-mengelola-krisis
Tugas Papper Etika Kehumasan - Kasus Delay Lion Air "

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama