PENGAWASAN & EVALUASI PROGRAM
PROGRAM PENYIARAN


Hal yang harus dilakukan oleh manajer Program - Menurut Peter Pringle dalam hal pengawasan program (program control) manajer program harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan standart program stasiun penyiaran
  2. Mengawasi seluruh isi program agar sesuai dengan standart stasiun penyiaran dan aturan perundangan yang berlaku
  3. Memelihara catatan/records program yang disiarkan
  4. Mengarahkan dan mengawasi kegiatan staf departemen program
  5. Memastikan kepatuhan stasiun penyiaran terhadap kontrak yang telah dibuat
  6. Memastikan bahwa biaya program tidak melebihi jumlah yang sudah dianggarkan

Artikel Terkait Lainya :
1. Pemilihan subjek, Presentator Narator dan Narasi - Program Dokumenter
2. Teknik penyutradaraan dalam pembuatan Program Dokumenter
3. Tahap awal produksi Dokumenter - Penulisan & Narasi


P3SPS [Program Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran]

penyiaran, program siaran

Di Indonesia Program siaran diatur dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran) yang diatur oleh KPI. P3SPS merupakan panduan tentang batasan mengenai program apa yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.

P3SPS memuat sejumlah aturan main yang harus dipatuhi ketika memproduksi jenis program tertentu yang mencakup program faktual,kuis, perbincangan, mistik, program asing dan program pemilu


Program factual

Dalam memproduksi program faktual stasiun penyiaran harus mengikuti ketentuan /etika jurnalistik dengan mengindahkan prinsip akurasi,keadilan,ketidakberpihakan/imparsialitas serta prinsip menghormati narasumber


Program Kuis

Program kuis ini harus diselenggarakan secara adil dan peraturannya diberitahukan secara jelas dan terbuka


Program Perbincangan

Program yang menyangkut tema tentang seks hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 dan hanya disajikan dengan cara ilmiah dan santun


Program Mistik

Program ini hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 sampai pukul 03.00, tidak boleh ada rekayasa manipulasi audio visual tentang hal-hal gaib, harus dihadirkan narasumber yang tepat.

Program asing

Program asing yang disiarkan tidak lebih dari 40% dari seluruh jam siaran dan mengikuti ketentuan bahwa stasiun penyiaran tersebut harus menyertakan teks dalam bahasa Indonesia


Program Pemilu

Stasiun penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu / pilkada dan wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu/pilkada stasiun penyiaran dilarang bersikap partisan terhadap salah satu peserta Peserta pemilu dan pilkada dilarang membiayai atau mensponsori program yang ditayangkan stasiun penyiaran

Pengelola program tv harus mengelompokkan setiap acara yang akan ditayangkan. Klasifikasi acara tersebut menentukan bagaimana dan kapan suatu acara ditayangkan. Menurut Ketentuan P3SPS maka setiap acara dibagi dalam 4 kelompok yaitu
  1. Klasifikasi A: tayangan untuk anak yakni khalayak berusia dibawah 12 tahun
  2. Klasifikasi R: tayangan untuk remaja, khalayak berusia 12-18 tahun
  3. Klasifikasi D: Tayangan untuk dewasa
  4. Klasifikasi SU: tayangan untuk semua umur
Program klasifikasi D hanya boleh disiarkan pukul 22.00-03.00 (kecuali dalam bentuk running text). Program / promo program yang mengandung muatan kekerasan secara dominan / mengandung adegan eksplisit dan vulgar hanya dapat disiarkan pada ja 22.00-03.00

Pelanggaran atas P3SPS dikenakan sanksi administratif yang mencakup :

A. Teguran
B. Penghentian sementara acara yang bermasalah
C. Pembatasan durasi dan waktut siaran
D. Denda administrative
E. Pembekuan kegiatan siaran l untuk waktu tertentu
F. Penolakan intuk perpanjangan izin
G. Pencabutan izin untuk penyelenggaraan penyiaran

" Pengawasan & Evaluasi - Program Penyiaran "

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama