CONTOH TOR (TERM OF REFERENCE) EVENT WAYANG KULIT
TERM OF REFERENCE (TOR)
“ JAKARTA A THOUSAND LEATHER PUPPETS FESTIVAL”
TOR USULAN KEGIATAN TAHUN 2017
“ JAKARTA A THOUSAND LEATHER PUPPETS FESTIVAL”
TOR USULAN KEGIATAN TAHUN 2017
Kementrian Negara/Lembaga :Kementrian Pendidikan & Kebudayaan RI
Hasil :Kecintaan Masyarakat akan Budaya Wayang kulit
Program :Pelestarian Budaya & Cagar Budaya Indonesia
Kegiatan :Pergelaran dan edukasi mengenai seni Wayang kulit yang bertajuk Festival 1.000 wayang
A. Pendahuluan
Kebudayaan merupakan satu kesatuan yang kompleks, yang terkandung di dalamnya pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan yang lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota dari suatu masyarakat.
Untuk itu nilai-nilai budaya merupakan suatu bagian yang sangat penting untuk dilestarikan. Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dari melestarikan nilai-nilai budaya.
Disamping budaya sebagai wadah perekat bangsa, serta wadah untuk menjalin persaudaraan antar bangsa bangsa. Pelestarian nilai nilai budaya juga dapat menjadi daya tarik tersendiri untuk menjadi pendukung destinasi pariwisata.
Dalam melestarikan nilai-nilai budaya terdapat sejumlah langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebudayaan tersebut tidak punah. Salah satunya dengan cara memberi edukasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal hasil kebudayaan event pagelaran dan festival maupun melalui misi kebudayaan antar bangsa bangsa di dunia ini.
Salah satu hasil kebudayaan yang mulai tergeser oleh kemajuan zaman adalah seni karya seni dan pertunjukan wayang kulit yang bahkan sempat di kalim negara tetangga sebagai hasil kebudayaan mereka padahal jelas-jelas Wayang kulit ini merupakan hasil karsa masyarakat Jawa yang secara turun temurun diwariskan.
Sebagaimana diatur di dalam undang-undang hak cipta no 19 tahun 2002 maupun intangible cultural heritage (ICH). Kedua aturan yang mengatur tentangperlindungan folklor khususnya terhadap wayang kulit tersebut, mempunyai persamaan danperbedaan dalam bentuk perlindungannya.
Dalam kaitan itu, Badan Kementrian & Pendidikan Indonesia sebagai suatu badang yang berkewajiban memantau perkembangan budaya seta pendidikan sudah sepatutnya menggalakan upaya-upaya pelesatarian untuk budaya wayang kulit yang juga turut serta dalam sejarah dunia pendidikan di Indonesia.
Hal ini menyiratkan bahwa seni kesenian wayang kulitsangat berakar kuat sebagai unsur vaiabel pembentukan budaya serta berperan penting mencerdaskan kehidupan bangsa di masa lampau.
Berdasarkan pemikiran inilah, Kementrian Pendidikan & Pariwisata bermaksud menyelenggarakan kegiatan bertajuk festifal yang kami beri nama “Jakarta a Thousand Leather Puppets” yang akan dirangkaikan dengan kegiatan edukasional tentang wayang kulit.
B.Dasar Pelaksanaan
1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya (UU-BCB) dan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (UU-CB) yang menyatakan tentang pelestarian Benda Cagar budaya serta Cagar Budaya itu sendiri.
2) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang rincian tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya.
C. Maksud dan Tujuan Kegiatan
1) Melestarikan dan menumbukan kediantaan masyarakat akan budaya wayang kulit.
2) Meminimalisir terjadinya / terulangnya upaya klaim budaya wayang kulit.
3) Menarik minat wisatawan mancanegara akan keberadaan Wayang Kulit.
4) Meningkatkan eksistensi bangsa Indonesia di kancah Internasional akan bangsa yang barmartabat serta berbudaya.
5) Memberi edukasi tentang wayang kulit dan sejarahnya.
D. Nama & Tema
Ø Nama : Jakarta a Thousand Leather Puppets
Ø Tema : “Pelestarian Budaya & Promosi Budaya Wayang”
E. Strategi Pencapaian
a) Metode Pelaksanaan
Menyediakan konsep event yang terorganisir dengan menghadirkan nuansa budaya jawa yang kental akan musik dan juga ornamen-ornamen kejawen.
b) Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Ø Tanggal : Peaksanaan Festival pada tanggal : 30 April 2016
Ø Waktu : 15.00 – 22.00
F. Tempat Pelaksanaan
Tempat kegiatan : Taman Fatahilah – Kota Tua Jakarta (Jl. Taman Fatahilah. No. 1 Pinangsia, Jakarta Barat.
G. Tahapan Kegiatan
a) Tahapan Perencanaan
Berikut adalah rincian dari tahapan perencanaan kegiatan ini :
Ø Melakukan rapat kerja untuk menyusun kepanitiaan
Ø Menyusun jadwal kegiatan
Ø Membagi tugas kerja serta tanggung jawab kepada panitia (Jobdesk)
b) Tahapan Pelaksanaan
Setelah tahap perencanaan terlaksana kita akan memasuki tahap pelaksanaan yang meliputi :
Ø Melaksanakan program kerja
Ø Menyusun strategi & teknis acara
Ø Perispan pelengkapan acara
c) Rangkaian acara
Ø Tahap 1 : Festival & Pameran
Ø Tahap 2 : Edukasional berkaitan dengan wayang
Ø Tahap 3 : Pergelaran pentas seni wayang
d) Tahapan evaluasi
Tahap ini adalah tahap yang akan kami lakukan dalam rangka mengukur efektifitas setelah event berlangsung yang meliputi :
Ø Sampai sejauh mana Wayang Kulit ini dikenal di Mancanegara
Ø Sampai sejauh mana masyarakat mengenal wayang setelah acara tersebut melalui wawancara setelah acara usai.
H. Pelaksana & Penanggung Jawab
Kegiatan Penyelenggaraan Fstival ini di laksanakan dan menjadi tanggung jawab :
a) Penyelenggara
Ø Mentri Kebudayaan & Pendidikan RI
Ø Staff Direktorat Jendral Kebudayaan KEMENDIKTI RI
Ø Gubernur DKI Jakarta
a) Panitia Pelaksana (Event Organizer)
Panitia Pelaksana Event terkait adalah Zeus Event & Communication Organizer.
b) Pihak Ketiga
Ø Segnap tamu undangan & pengisi acara
Ø Pemilik tempat
I. Peserta
a) Edukasi terkait wayang kulit & Pameran adalah perwakilan kedutaan besar dari negara-negara berikut ini :
Ø Malaysia
Ø Belanda
Ø Amerika
Ø Jepang
Ø India
Ø Singapura
Ø Spanyol
Ø Thailan
b) Pergelaran wayang kulit
Pergelaran Wayang kulit akan dibuka untuk seluruh element masyarakat.
J. Target Pengunjung
Target pengunjung disetimasikan sebanyak : 5.000 dalam rincian:
Ø Sesi pameran dan Edukasional : 3.000 orang.
Ø Sesi pergelaran Wayang : 2.000 orang.
K. Jadwal Kegiatan
1) Time Table (Periode : 13 Maret – 7 April 2017)
Kegiatan
|
Mgu 1
|
Mgu 2
|
Mgu 3
|
Mgu 4
|
Mgu 5
|
Mgu 6
|
Mgu 7
|
Mgu 8
|
Rapat kerja & Penyusunan panitia
| ||||||||
Rapat Fixasi & Menyusun Proker
| ||||||||
Persiapan perlengkapan & unit kerjas
| ||||||||
Pelaksanaan
| ||||||||
Evaluasi
|
L. Pendanaan
Pendanaan yang dibutuhkan dalam event tersebut disetimasikan untuk rincian sebagai berikut :
Ø Sewa tempat dan Perlengkapan : Rp. 150.000.000,-
Ø Pengisi acara : Rp. 100.000.000,-
Ø Lain-lain : Rp. 50.000.000,-
Jakarta, 30 Maret, 2017
Sekretaris Direktorat Jendral Kebudayaan
Sekretaris Direktorat Jendral Kebudayaan
Drs.Nono Adya Supriyanto, M.M, M.T.
NIP. -
" Contoh TOR (Term Of Reference) Event Wayang Kulit "
" Contoh TOR (Term Of Reference) Event Wayang Kulit "
Posting Komentar