DEFINISI DAN TUJUAN CORPORATE
SOCIAL RESPONSOBILITY ( CSR )

Tanggung Jawab Perusahaan - Setiap perusahaan tidak akan dapat terpisahkan dari lingkungan komunitas yang mengikatnya

Untuk itu perusahaan memiliki kontrak sosial terhadap masyarakat ataupun komunitas sekitarnya. Perusahaan dihadapkan kepada beberapa tanggung jawab sosial secara simultan.

CSR Adalah - Tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih tren disebut Corporate Social Responsiblity (CSR) merupakan salah satu dari beberapa tanggung jawab perusahaan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan).

Yang dimaksud dengan para stakeholder di sini adalah orang atau kelompok yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh berbagai keputusan, kebijakan, maupun operasi perusahaan

Baca juga : Contoh Tugas Pembuatan Program CSR - Lazada

Dalam melihat stakeholder, Jones (1995) melihat ada dua kategori Stakeholder , yaitu:
  1. Inside Stakeholder: terdiri atas orang yang memiliki kepentingan dan tututan terhadap sumber daya perusahaan, seperti: pemegang saham, employee (karyawan), manajer.
     
  2. Outside Stakeholder: terdiri atas orang/pihak yang bukan pemilik , pemimpin, karyawan perusahaan tersebut, namun memiliki kepentingan terhadap perusahaan dan dipengaruhi oleh keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh perusahaan, seperti: pelanggan, pemasok, pemerintah, masyarakat lokal, masyarakat umum.

Para stakeholder di atas akan memberikan dukungan terhadap operasi perusahaan apabila mereka memperoleh imbalan yang sebanding dari perusahaan. Imbalannya bermacam-macam tergantung dari apa kepentingan yang dia inginkan dari perusahaan.

Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Stakeholder

Menurut Post dalam Ismail solihin (2008,3) perusahaan akan secara simultan menjalankan tiga jenis tanggung jawab kepada stakeholder, dan tiga jenis ini harus di jalankan dengan berimbang, yaitu:
  1. Economic Responsibility: 
    Perusahaan dibentuk untuk menghasilkan laba secara optimal. Berkaitan kepada bagaimana perusahaan mampu mengelola sehingga menghasilkan laba yang optimal yang nantinya laba tersebut sebagian akan dibagikan kepada pemegang saham. Dan perusahaan pun memiliki kewajiban memberikan imbalan kepada semua stakeholder yang terkait.
     
  2. Legal Responsibilty:
    Kendati perusahaan berdiri berorientasi pada laba, tetapi dalam pelaksanaan operasinya perusahaan harus mematuhi berbagai peraturan/undangundang yang berlaku sebagai bentung tanggung jawab perusahaan.
     
  3. Social Responsibilty:
    Komitmen perusahaan secara sukarela untuk turut meningkatkan kesejahteraan komunitas dan bukan merupakan aktivitas bisnis yang diwajibkan untuk membayar pajak atau kepatuhan perusahaan terhadap undangundang ketenagakerjaan.

Dari ketiga tanggung jawab di atas PR berperan di dalam kegiatan yang bergerak pada social responsibilty



cas, corporate social responsibility, tujuan csr, definisi csr, pengertian csr, maksud csr, keuntungan csr

Corporate Social Responsibilty Menurut Para Ahli

Ada banyak ragam penafsiran tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satunya melihat CSR sebagai komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. (CSR: Meeting Changing Expectations, 1999).

World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004 : 49).


“Corporate Social Responsibility (CSR) adalah Komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan” (Kotler & Nancy, 2005 : 4)



Definisi / Pengertian Corporate social responsibility ( CSR )

Tamam Achda Kepala Pusat Pemberdayaan Masyarakat – Universitas Nasional dan pendiri Community Development Institute, pada Seminar Nasional: A Promise of Gold Rating: Sustainable CSR pada tanggal 23 Agustus 2006 Secara teoretik, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic-stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya.

Sedangkan CSR Forum mendefinisikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan (Wibisono, 2007: 8).

Dalam prinsip CSR memandang perusahaan sebagai agen moral.

Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam pandangan CSR adalah pengedepanan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, dengan paling sedikit merugikan kelompok masyarakat lainnya.

Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah golden-rules, yang mengajarkan suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat

Perusahaan = Agen Moral

Simpulan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) adalah:
  1. Komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. 
  2. Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya :bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dan lain-lain.

TUJUAN Corporarte Social Resposibility ( CSR )


Menurut Jalal dalam tulisannya yang berjudul “Mengakhiri Debat Definisi CSR” (2008) mengemukakan bahwa CSR adalah kontribusi perusahaan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kalau bukan ditujukan untuk itu, maka tak bisa dianggap sebagai CSR yang substansial, melainkan sekadar kosmetik untuk perbaikan citra belaka. Jadi, dengan menggunakan pembangunan berkelanjutan sebagai konsep kunci, ada perbedaan yang tegas antara CSR dan greenwash alias pengelabuan citra.

Di sini perlu dibedakan antara program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan. Sementara, program Corporate Social Responsibility merupakan program yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menciptakan kemandirian publik (“Paradigma Baru CSR”, Oktober 2006).

Ada Tiga Alasan Penting Mengapa Kalangan Dunia Usaha Mesti Merespon dan Mengembangkan Isu CSR sejalan dengan operasi usahanya.
  1. Perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan mesti menyadari bahwa mereka beroperasi dalam suatu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial ini berfungsi sebagai kompensasi atau upaya timbal balik atas penguasaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi oleh perusahan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbulnya ketidaknyamanan (discomford) pada masyarakat.
     
  2. Kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosa mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, licence to operate, wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan.
     
  3. Tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindari konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dampak operasional perusahaan ataupun akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan. (Wibisono : 78)

Keuntungan Melakukan Program Corporate Social Responsibility

Wibisono (2007: 84) dalam bukunya, “M embedah Konsep dan Aplikasi CSR”, menguraikan 10 keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan jika melakukan program Corporate Social Responsibility, yaitu:
  1. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan citra perusahaan.
    Perbuatan destruktif pasti akan menurunkan reputasi perusahaan, sebaliknya kontribusi positif pasti akan mendongkrak image dan reputasi positif perusahaan. Image / citra yang positif ini penting untuk menunjang keberhasilan perusahaan.
     
  2. Layak Mendapatkan sosial licence to operate.
    Masyarakat sekitar adalah komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan keuntungan dari perusahaan, maka dengan sendirinya mereka akan merasa memiliki perusahaan. Sehingga imbalan yang diberikan kepada perusahaan adalah keleluasaan untuk menjalankan roda bisnisnya di kawasan tersebut.
     
  3. Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan.
    Mengelola resiko di tengah kompleksnya permasalahan perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya usaha. Disharmoni dengan stakeholders akan menganggu kelancaran bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi permasalahan, maka biaya untuk recovery akan jauh lebih berlipat bila dibandingkan dengan anggaran untuk melakukan program Corporate

    Social Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate Social Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya hubungan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.
     
  4. Melebarkan Akses Sumber Daya.
    Track records yang baik dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan.
     
  5. Membentangkan Akses Menuju Market.
    Investasi yang ditanamkan untuk program Corporate Social Responsibility ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang yang lebih besar. Termasuk di dalamnya memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.
     
  6. Mereduksi Biaya.
    Banyak contoh penghematan biaya yang dapat dilakukan dengan melakukan Corporate Social Responsibility. Misalnya: dengan mendaur ulang limbah pabrik ke dalam proses produksi. Selain dapat menghemat biaya produksi, juga membantu agar limbah buangan ini menjadi lebih aman bagi lingkungan.
     
  7. Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder.
    Implementasi Corporate Social Responsibility akan membantu menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholder, dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust stakeholders kepada perusahaan.
     
  8. Memperbaiki Hubungan dengan Regulator.
    Perusahaan yang melaksanakan Corporate Social Responsibility umumnya akan meringankan beban pemerintah sebagai regulator yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
     
  9. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.
    Image perusahaan yang baik di mata stakeholders dan kontribusi positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat serta lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi karyawan yang bekerja dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi kerja mereka
     
  10. Peluang Mendapatkan Penghargaan.
    Banyaknya penghargaan atau reward yang diberikan kepada pelaku Corporate Social Responsibility sekarang, akan menambah kans bagi perusahaan untuk mendapatkan award.



Artikel terkait lainya :
  • Contoh Resume Kegiatan CSR Pertamina 
  • Contoh Master Plan CSR bidan pendidikan 
  • Contoh hasil riset Public Relations - Kegiatan CSR Kereta Commuter JABODETABEK

Penelusuran yang terkait dengan Definisi dan Tujuan Corporate Social Responsibility ( CSR )

tujuan csr menurut para ahli
manfaat csr bagi pemerintah
contoh csr
bentuk csr
manfaat csr pdf
arti csr bumn
bagaimana cara mempertanggungjawabkan dana corporate social responsibility csr
apakah kegunaan program corporate social responsibility

 " Definisi dan Tujuan Corporate Social Responsibility ( CSR ) "

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama