PAPER DELAY LION AIR TERKAIT KODE ETIK KEHUMASAN
I. URAIAN PERMASALAHAN
PT Lion Mentari Airlines, beroperasi sebagai Lion Air adalah maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, dimana maskapai penerbangan ini menguasai sebagian besar pangsa pasar domestik. Berkantor pusat di Jakarta, Indonesia, Lion Air terbang ke kota-kota di Indonesia, Singapura, Vietnam, Malaysia dan Arab Saudi. Basis utama dari maskapai penerbangan ini adalah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Namun dibalik itu semua, terdapat masalah yang membuat masyarakat jengah dengan sistem pelayanan maskapai. Masalah tersebut adalah penundaan waktu jam terbang pesawat atau biasa disebut dengan delay.Tak jarang pihak perusahaan Lion Air menerapkan sistem delay yang berlebihan tanpa informasi yang jelas kepada para penumpangnya. Hal itulah yang menyebabkan Lion Air kini terlibat kasus dengan masyarakat.
Peristiwa penundaan terbang (delay) pesawat Lion Air mencuatkan image buruk di benak penumpang. Apalagi delay terjadi selama berjam-jam sehingga penumpang sempat mengamuk lantaran seluruh jadwal penerbangan Lion Air tertunda. Seperti dialami penumpang rute Jakarta-Padang dan Jakarta-Pangkal Pinang, Oktober 2013 lalu, yang mengalami delay delapan jam. Sepanjang 2013, kasus delay Lion Air berkali-kali terjadi pada sejumlah destination sehingga maskapai milik Rusdi Kirana tersebut dijuluki maskapai yang paling sering mengalami delay.Dalam kasus delay ini terdapat ketidakseimbangan komunikasi antara pihak manajemen operasional dengan pihak Public Relation. Humas, selaku wakil dari perusahaan yang bertugas untuk memberikan kejelasan informasi mengenai delay yang terjadi kali ini tampaknya berperan minim dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat yang merupakan client perusahaan mereka
Baca juga :
Contoh papper tentang Profesioanlisme rofesi Humas
Analisis Konflik & Pluralisme Kasus Sara Tanjung Balai
II. PASAL & KODE ETIK YANG TERKAIT
- Pertama, berupa pelanggaran kode etik kehumasan yang dilakukan oleh praktisi PR Lion Air yang tidak memberikan informasi kepada wartawan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat. Dengan memberikan informasi terbuka, calon penumpang dan media massa bisa memahami permasalahan yang dihadapi oleh Lion Air. (Pasal 2; Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan)
- Kedua, Public Relations Lion Air tidak sesuai dengan kode etik PERHUMAS dimana tidak mementingkan kepentingan klien / masyarakat. Tertundanya jadwal penerbangan menyebabkan penumpang menjadi terlantar. Managemen Lion Air juga bisa dikenakan pelanggaran Undang – Undang Perlindungan Konsumen dan Undang – Undang Penerbangan
(Pasal 3; Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.)
UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Sedangkan Pasal 146 UU Penerbangan manyatakan, “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang. - Ketiga, Maskapai Lion Air di juluki “doyan telat”, membuat masyarakat banyak menilai buruk sebelum maupun sesudah menggunakan maskapai ini akibat berita atas kasus yang sudah menyebar yaitu delay terpanjang 2013 lalu. Dan sebagai Public Relations dianggap gagal dalam tugasnya karena tidak dengan sigap menanggapi pemberitaan tersebut sehingga merugikan nama baik asosiasi. Humas Lion Air yang seharusnya bertugas menyampaikan informasi mengenai permasalahan operasional dalam hal ini tidak bersikap transparan juga terhadap permasalahan yang ada.
(Pasal 15 : Nama baik profesi seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations. - Keempat, atas kasus tersebut. Kita juga harus memaklumi dan menghargai ketika suatu instansi memiliki Kode Etik sendiri yang berbeda dengan kita. Seperti Kode Etik penerbangan, pilot maupun pramugari.
(Pasal 17 : Profesi Lain Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.)
“ Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen Lion Air tidak hanya sebatas pada pelanggaran kode etik kehumasan dan prilaku dalam memberikan informasi kepada media massa pada saat merespon permasalahan penundaan jadwal keberangkatan pesawat, tetapi sudah menyentuh aspek hukum.
III. URAIAN LENGKAP (MENGACU PADA PERHUMAS & APRI)
Informasi yang dikemukakan misalnya mengenai adanya kerusakan mesin pesawat,mogok pilot lion air, keadaan cuaca yang sedang buruk sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan penerbangan. Informasi diatas boleh disampaikan karna tidak merusak citra perusahaan. Hal ini sesuai dengan kode etik APRI pasal 2.
Informasi yg tidak boleh dikemukakan adalah mengenai permasalahan internal bukan untuk konsumsi publik dan menyangkut citra perusahaan hal ini terkait dengan kode etik APRI pasal 5.
Namun dalam kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa humas pihak Lion Air adalah Two-Way Asymmetrical. Hal itu karena, pejabat humas tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan teori yang telah ditentukan sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai seorang humas dalam profesinya. Buktinya dapat dilihat dari tidak adanya komunikasi yang terjalin antara pihak perusahaan Lion Air dengan calon penumpang pesawat.
IV. PPRAS RELEASE
Untuk menangani krisis diperlukan adanya kerjasama antara praktisi PR dengan berbagai divisi yang ada ditubuh organisasinya. Tujuan kerjasama tersebut adalah untuk menghimpun informasi berupa pengumpulan fakta-fakta pendukung sekaligus sebagai pembelaan organisasi jika menghadapi masalah dengan stakeholdernya. Dan hendaknya praktisi PR Lion Air untuk cepat aktif dan tanggap dalam memberikan informasi tentang penundaan jadwal keberangkatan pesawat ke pada pihak media massa untuk menghindari dan kabar negatif yang beredar di masyarakat. selain itu hendaknya PR Lion Air juga berkordinasi dengan staf-staf Lion Air yang ada di bandara dalam memberikan informasi jika kejadian yang sama terulang kembali. Sehingga calon penumpang mendapatkan informasi yang jelas dan satu suara.
Setiap permasalahan krisis tidak pernah terlepas dari hukum. Hendaknya Lion Air juga memberikan kompensasi seimbang kepada calon penumpang yang telah setia mempergunakan jasa Lion Air berupa uang ganti rugi atas keterlambatan penundaan jadwal penerbangan sesuai dengan hukum UU perlindungan konsumen.
PT Lion Mentari Airlines beroperasi sebagai Lion Air adalah maskapai penerbangan bertarif rendah yang berpangkalan pusat di Jakarta, Indonesia. Lion Air sendiri adalah maskapai swasta terbesar di Indonesia. Dengan jaringan rute di Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam dan Arab Saudi serta rute carter menuju China dan Hongkong.
Dalam mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu, keterlambatan penerbangan (delay) PT Lion Mentari Airlines segera melakukan kompensasi kepada semua calon penumpang dengan melakukan refund dan Praktisi PR PT Mentari Arlines akan meningkatkan kerjasama kepada semua divisi yang ada ditubuh organisasi Lion Air.
PT Lion Mentari Airlines juga akan meningkatkan cepat aktif dan tanggap dalam memberikan informasi tentang penundaan jadwal keberangkatan pesawat kepada pihak media massa untuk menghindari kabar negatif yang beredar di masyarakat. Selain itu praktisi PR Lion Air juga akan berkoordinasi dengan staf-staf Lion Air yang ada di bandara dalam memberikan informasi jika kejadian yang sama terulang kembali, sehingga calon penumpang mendapatkan informasi yang jelas dan satu suara.
Sebagai permohonan maaf pihak PT Lion Mentari Airlines memberikan kompensasi seimbang kepada calon penumpang yang telah setia mempergunakan jasa Lion Air berupa uang ganti rugi atas keterlambatan penundaan jadwal penerbangan sesuai dengan hukum UU perlindungan konsumen. Tidak hanya itu, Lion Air juga menerapkan tarif murah low cost carrier (LCC), reservasi via Internet, dan adanya home- base di setiap kota sebagai perbaikan atas kesalahan yang terjadi.
PT Lion Mentari Airlines juga melakukan strategi inovasi pelayanan, selain juga layanan alternatif seperti SMS Booking, Lion Air Passport dan Mobile Check-in. Semua ini adalah service yang diberikan oleh Lion Air kepada custemornya, serta Lion Air mengaplikasikan teknologi Required Navigation Performance pada lebih dari 100 pesawat baru jenis Boeing 737-900ER untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety). "Secara umum manuver pesawat lebih smooth".
Strategi Inovasi Pelayanan dan pengaplikasian teknologi pada lebih dari 100 pesawat baru Boeing 737-900ER ini telah diberlakukan sejak 2013 hingga sekarang.
Searches related to Paper Delay Lion Air Terkait Kode Etik Kehumasan
makalah kode etik humas
kode etik humas internasional
kode etik appri
kode etik kehumasan indonesia
kode etik ipra
pelanggaran etika humas lion air
contoh kode etik humas
kode etik prsa
" Paper Delay Lion Air Terkait Kode Etik Keumasan "
Posting Komentar