PERENCANAAN KAMPANYE SOSIAL PENANGGULANGAN NARKOBA
OLEH BKNN ( BADAN KOORDINASI NARKOBA NASIONAL)
Berikut ini adalah sebuah contoh tugas mata kuliah Strategi Kampanye Public Relations berkenaan dengan Analisis situasi serta Perencaan Kampanye Sosial Penanggulangan Narkoba oleh BKNN ( Badan Koordinasi Narkotika Nasional ) yang bisa teman - teman jadikan sebagai refrensi tugas, namun disini saya tekankan agar tidak men-Copas makalah ini karena biar bagaimanapun tugas ini adalah salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dikirim oleh Fauzi Setyaditama yang telah berbagi kepada www.alfan.gq untuk teman - teman semua. Jangan lupa untuk share di media sosial kamu biar kami tetap bisa up-date teerus.
Baca juga : Contoh Proposal Strategi kampanye Public Relations
I. LATAR BELAKANG
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain :
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
- Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud
Kampanye sosial penaggulangan narkoba oleh BKNN ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah, khususnya tentang peran serta sekolah dalam program P4GN ( Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ).
- TujuanAdapun tujuannya adalah agar Sekolah berperan serta aktif melaksanakan program P4GN di lingkungan Sekolah untuk mewujudkan lingkungan Sekolah Bebas dari Narkoba, antara lain dengan membentuk Unit Kegiatan Sekolah ( UKS ) serta kegiatan-kegiatan Ekstrakulikuler lainnya.
III. ANALISIS SITUASI
Kampanye sosial penanggulangan narkoba oleh BKNN berjalan dengan lancar, dihadiri oleh peserta dari beberapa sekolah Se-Jabodetabek. Para peserta diberikan materi tentang kebijakan kemendiknas dalam upaya pencapaian sekolah bebas narkoba, Kampanye sosial yang dilakukan bidang pendidikan dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba :
- Menetapkan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 4/U/1997.
- Peningkatan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di kalangan siswa dan mahasiswa dilakukan oleh kepala sekolah/rektor dengan cara mencegah melalui berbagai aktifitas dan kreativitas siswa.
- Pemberian materi bahaya penyalahgunaan Narkoba pada setiap penataran/pelatihan guru mata pelajaran apapun di tingkat SMA/SMK.
Dilanjutkan penyampaian materi tentang Pengenalan Dasar Terhadap Penyalahgunaan Narkoba. Dasar Hukum sebagai berikut :
01. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika masih berlaku) telah disusun antara lain mengacu kepada UN Convention 1988, dengan penekanan pada :
- Penghukuman badan yaitu pidana penjara yang keras terhadap pelaku tindak pidana Narkotika
- Penghukuman denda yang besar
- Perampasan aset untuk negara yang bertujuan melumpuhkan kemampuan finansial pelaku bersama jaringan sindikatnya.
02. PP RI No. 25/2011
- Peraturan pemerintah tentang wajib lapor bagi pengguna.
03. Inpres RI No. 12/2011
- Instruksi Presiden tentang JAKSTRANAS (Kebijakan Strategi Nasional) dimana presiden menginstruksikan untuk memberantas Narkoba.
IV. KESIMPULAN
Sebaiknya sejak dari dini sudah harus ditanamkan Ilmu Agama yang baik supaya dapat menolak dan mengatakan tidak pada Narkoba. Apabila sudah sejak awal dibertahukan bahwa Narkoba itu dilarang di setiap Agama apapun dan dapat merusak kesehatan maka diharapkan anak tersebut dapat tumbuh dewasa dengan bersih dari Narkoba.
Saat ini banyak modus ditemukan dengan berbagai cara untuk menyembunyikan dan menyeludupkan Narkoba ke Indonesia. Oleh karena itu kita harus peka terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjerumus dengan Narkoba.
Penelusuran yang terkait dengan Perencanaan Kampanye Sosial Penanggulangan Narkoba Oleh BKNN - Strategi Kampanye PR
strategi kampanye pr digital
contoh kampanye public relations
makalah kampanye public relation
contoh kegiatan kampanye pr
pengertian kampanye pr menurut para ahli
makalah peran humas dalam kampanye
pr campaign adalah
langkah kampanye
" Perencanaan Kampanye Sosial Penanggulangan Narkoba Oleh BKNN "
Posting Komentar