ANALISIS KASUS DAN MENENTUKAN STRATEGI LOBI
PENUTUPAN HOTEL ALEXIS


1. Analisa Kasus

Ini Penjelasan Lengkap Pemprov DKI Mengapa Hotel Alexis Harus Tutup
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan telah menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penolakan tersebut merupakan tindakan lanjutan atas laporan masyarakat maupun informasi media massa.

“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis," kata Edy melalui keterangan resmi, Senin (30/10/2017).

Menurut Edy, laporan masyarakat dan informasi media menjadi catatan pihaknya dalam mengeluarkan keputusan tersebut.

"Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) teknis terkait," ujarnya.

Edy menambahkan, berdasarkan pasal 49 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017, menyebutkan bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non-izin.

Evaluasi non-izin meliputi dokumen izin dan non izin; pengaduan masyarakat; hasil temuan di lapangan; hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.

Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan di DKI Jakarta, salah satunya adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.

“Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas” jelas Edy.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.

"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies, Senin (30/10).

2. Menganalisa kasus berdasarkan :

  1. Komunikasi yang harus dilakukan oleh pihak Alexis adalah komunikasi Organisasi dikarenakan sifatnya yang formal terlebih dalam menghadapi peraturan pemerintah dalam larangan izin usaha yang dilakukan oleh pihak alexis. Selain itu PR Alexis juga bisa memanfaatkan komunikasi Massa dalam menyebarkan informasi yang sesunguhnya dari pihak internal Alexis kepada masyarakat luas bahwa Alexis tidak melakukan pelanggaran dalam kegiatan usahanya.
  2. Sebagai Public Relation Alexis, saya harus melakukan beberapa kegiatan penting. Yang pertama yang harus dilakukan adalah melakukan komunikasi kepada pemerintah agar tidak di cabutnya izin usaha perusahaan. Yang kedua adalah melakukan konferensi pers dengan rekan rekan media dan menjelaskan masalah apa yang sedang terjadi secara transparan. Dalam konferensi pers tersebut harus mencantumkan beberapa point penting dari pihak Alexis, antara lain :

    a. menyatakan pihak manajemen Hotel Alexis memahami kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jakarta dan siap bekerja sama menanggapi hal tersebut.
    b. mengklaim Hotel Alexis bergerak di bidang jasa pariwisata dan telah memenuhi izin dan operasional sesuai aturan.
    c. hotel dan griya pijat yang ada di dalam Alexis tidak terdapat unsur pelanggaran baik narkoba maupun asusila seperti yang diberitakan. Jika memang Hotel Alexis ini memang memiliki stigma negatif manajemen kami terbuka terhadap kritik untuk berbenah.
    d. menyatakan menghentikan Hotel Alexis dan griya pijat yang ada di dalamnya sebagai dampak belum keluarnya tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel tersebut oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Jakarta.
  3.  Tujuan Perusahaan Alexis melakukan komunikasi adalah
    a. Menyampaikan informasi yang jelas tentang masalah yang terjadi antara pihak Alexis dengan pemerintah.
    b. Menarik simpati masyarakat tentang kasus Alexis bahwa bukan saja perusahaan yang terhenti kegiatan usahanya, namun dibalik itu ada ratusan karyawan yang kehiangan pekerjaan dikarenakan belum terbitnya izin usaha.
    c. Mempengaruhi pikiran masyarakat dan pemerintah bahwa pihak Alexis melakukan kegiatan usaha tanpa melakukan pelanggaran dan memperbaiki citra perusahaan sehingga tujuan dari segala usaha komunikasi Alexis untuk mendapatkan kembali izin usaha tercapai.

Baca juga : Strategi komunikasi dalam permasalahan Pajar Google di Indonesia

Penelusuran yang terkait dengan Analisis Kasus dan Menentukan Strategi Lobi

contoh kasus lobi perusahaan
artikel contoh kasus lobi
contoh kasus lobi politik
contoh kasus lobi yang berhasil
contoh kasus teknik lobi dan negosiasi
contoh kasus lobby negosiasi dan diplomasi
contoh kasus lobi bisnis
strategi lobi dan negosiasi

" Analisis Kasus dan Menentukan Strategi Lobi Kasus Penutupan Hotel Alexis "

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama