MENGENAL HUKUM DALAM DUNIA E-COMMERCE
Cyber Crime dalam ECommerce
Cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarimdidefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet.Jenis Kejahatan (CyberCrime) berkaitan dengan ECommerce1. Pencurian Nomor Kartu Kredit. (Carding)Transaksi e-commerce yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain, atau kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara llegal untuk suatu transaksi
2. Hacker&CrackerMemasuki, memodifikasi atau merusak homepage. memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming (Virusing & Attacking)
Baca :Pengenalan E-Commerce - Konsep, Jenis dan Contoh
HUKUM E-Commerce
Hukum E-Commerce di Indonesia yang terbaru adalah UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hakhak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Kejahatan dan Hukumanya
HUKUM E-COMMERCE INTERNASIONAL
Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce , yaitu :1. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.
Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut sistem kontinental atau sistem hukum anglo saxon.
2. Singapore Electronic Transaction Act ( ETA)
Terdapat 5(lima) hal yang perlu digaris bawahi yaitu :
- Tidak ada perbedaan antar data elektronik dengan dokumen tertulis.
- Suatu data elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis
- Penjual atau Pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
- Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
- Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.
3. EU Direct on Electronic Commerce
Peraturan ini menjadi undang-undang pada tanggal 8 Juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu
- Setiap negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum negera yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan sarana elektronik.
- Para negara anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :
a. Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas realestate.
b. Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.
c. Kontrak penjaminan.
d. Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.
Aspek Hukum terhadap Kejahatan Cyber
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu
1. Azas Subjective Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
2. Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Azas Protective PrincipleAzas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Azas UniversalityAzas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
6. Azas Protective Principle
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
Baca juga :Peran Teknologi dalam Dunia Bisnis / Usaha - Technopreneurship
Penelusuran yang terkait dengan Hukum Ecommerce
sumber hukum e commerce
makalah hukum e-commerce
pengaturan e-commerce di indonesia
payung hukum e commerce
hukum e commerce dalam islam
aspek hukum e commerce
uu e commerce
uu e commerce pdf
" Mengenal Hukum dalam Dunia Ecommerce "
Posting Komentar